Rabu, 03 Oktober 2012

Tugas perBab: Pajak

 PERANAN PAJAK MEMAJUKAN PENDIDIKAN
Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

Dalam peranannya tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, apabila organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut diperoleh, untuk ditanamkan kembali.

Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Tugas perBab: Pengangguran

Pada keadaan yang ideal, diharapkan besarnya kesempatan kerjasama dengan besarnyaangkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapatkan pekerjaan. Padakenyataannya keadaan tersebut sulit untuk dicapai. Umumnya kesempatan kerja lebihkecil dari pada angkatan kerja, sehingga tidak semua angkatan kerja akan mendapatkan pekerjaan, maka timbullah penggangguran.
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.

beberapa hal yang menyebabkan pengangguran:
- penduduk yang relatif banyak
- pendidikan dan keterampilan yang rendah
- angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
- teknologi yang semakin modern
- perusahaan yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan
- penempatan rasionalisasi
- adanya lapangan kerja yang dipengaruhi musim\
- ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamanan suatu negara 

Tugas perBab : Materi APBN

 PENGARUH KONTRAK MIGAS DALAM APBN 

Kesan pertama yang tersirat dari tampilan Menteri ESDM dan wakilnya dimedia masa adalah nuansa yang lebih “nasionalist” dan tidak jera bila harus berhadapan dengan kenyataan dunia bisnis yang lebih fragmatis, utamanya terkait dengan industri minyak dan gas bumi.

Belum lama ini dalam Rapat Paripurna DPR,  Badan Anggaran DPR bersama pemerintah sepakat untuk mensahkan pembahasan RAPBN 2012 menjadi Undang Undang (28/10). Dalam APBN 2012 lifting minyak disepakati 950 ribu barel perhari. Rincian penerimaan sumberdaya alam (SDA) tahun 2012 masih didominasi oleh penerimaan minyak dan gas bumi sebesar Rp 156 triliun. Kendati selama lima tahun terakhir kontribusi penerimaan SDA migas terhadap total penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  rata-rata masih 61,2 persen namun kontribusinya cenderung terus menurun. Pangsa penerimaan migas terhadap total pendapatan negara (state revenue) dalam lima tahun terakhir juga menurun, tahun 2006 kontribusi migas masih 32 persen namun di tahun 2011 diperkirakan hanya tinggal 18 persen.

Menurunnya kontribusi migas dalam perekonomian nasional, utamanya APBN mencemaskan banyak kalangan, terobosan strategis perlu dicari dan dikaji oleh pemerintah baru, walaupun disadari banyak kendalanya utamanya dikaitkan dengan kepastian hukum dan iklim investasi, namun diyakini bisa dicari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak. Pemerintah dituntut mencari terobosan untuk mengkatrol penerimaan negara dalam APBN sebagai kompensasi atas turunnya lifting dalam jangka panjang serta mengurangi beban belanja negara untuk impor minyak dan BBM yang akan semakin meningkat.

Sebagian kalangan melihat model kontrak bagi hasil migas yang berlaku sekarang dalam beberapa sisi menempatkan pemerintah RI pada posisi inferior, misalnya dalam tata-waktu penerimaan negara (government take) sehingga dalam beberapa kasus menempatkan negara menjadi penampung resiko relatif lebih besar dibanding resiko kontraktor sebagai pelaku usaha.

Guna membagi porsi resiko agar lebih proporsional sekaligus menjamin penerimaan negara lebih awal dan lebih wajar, tampaknya pemerintah memerlukan terobosan kontraktual yang elegan dan kompromistis sehingga dapat diterima oleh pelaku usaha migas dan tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi migas di Indonesia.

 https://portal.bpmigas.go.id/web/public/artikel/-/blogs/pengaruh-kontrak-migas-dalam-apbn

Tugas Ekonomi 11 IPS Tentang Kebijakan Fiskal

1. Kebijakan fiskal  
adalah penyesuaian dalam pendaptan dan pengeluaran-pengeluaranPemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yangdisingkat APBN untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan.

2. Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu: 
-Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
-Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
-Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi. 

3. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal/Anggaran
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a. Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance), adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b. Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach), adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap.
c. Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget), adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.
d.  Kebijakan anggaran belanja seimbang. Cara yang diberlakukan dalam hal ini adalah anggaran yang disesuaikan dengan keadaan (managed budget). Tujuannya adalah tercapainya anggaran berimbang dalam jangka panjang. Berikut ini adalah macam-macam anggaran yang biasa ditempuh beberapa negara dalam mencapai manfaat tertinggi dalam mengelola anggaran:
-Anggaran berimbang : Pada anggaran berimbang, diusahakan agar pengeluaran (belanja) dan pendapatan atau penerimaan sama
-Anggaran surplus : Pada anggaran surplus, tidak semua penerimaan dibelanjakan, sehingga terdapat tabungan pemerintah.
-Anggaran defisit : Pada anggaran defisit, anggaran disusun sedemikian rupa sehingga pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
4. Masalah Dalam Kebijakan Fiskal 
-Masalah waktu
-Pertimbangan politis
-Respon pelaku ekonomi
-Dampak crowding-out
-Kondisi perekonomian dunia/luar negeri

5. Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi Perekonomian
-Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
-Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X - M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
-Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
 

Ketika lahir (1930-an), kebijakan fiskal diarahkan untuk menstabilkan ekonomi makro, dalam perkembangan terakhir, kebijakan fiskal lebih fokus pada cara untuk mengurangi defisit anggaran

Sumber;
 http://www.scribd.com/doc/79457295/Pengertian-Kebijakan-Fiskal
http://belajarekonomi.blogspot.com/2006/07/kebijakan-fiskal.html
http://texbuk.blogspot.com/2011/08/pengertian-tujuan-dan-jenis-jenis.html