PERANAN PAJAK MEMAJUKAN PENDIDIKAN
Ditengah keraguan
masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia,
sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap
institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi
kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang
pendidikan.
Dalam peranannya
tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang
menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia
pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan
tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, apabila
organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya
dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah
memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut
diperoleh, untuk ditanamkan kembali.
Akan tetapi,
setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk
membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak
penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4
(empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau
Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian
dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009
tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh
Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek
Pajak Penghasilan
0 comment:
Posting Komentar